Kamis, 05 Mei 2011

Opiniku: Kenapa Pemerintah Kita Memperbolehkan Sistem Outsourcing?

Beberapa hari yang lalu, tepatnya 1 Mei, kita memperingati hari Buruh sedunia. Hampir semua buruh di Indonesia melakukan aksi demonstrasi. Banyak tuntutan yang disampaikan diantaranya tuntutan penghapusan system outsourcing atau system kontrak. Pengertian outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing), (http://www.mitra-kerja.com).


System ini merupakan produk luar. System outsourcing menurut beberapa buruh sangat merugikan. Karena dalam system kontrak karyawan outsourcing merasa hak-haknya banyak yang dikebiri. Tapi, tahukah kita bahwa sistem ini merupakan salah satu tuntutan zaman di era globalisasi. Oleh karena itu kenapa Pemerintah kita mengadopsi system ini. Hampir semua negara-negara di dunia memakai system ini. System ini disesuaikan dengan laju globalisasi dan ledakan jumlah penduduk yang terus meningkat sehingga dapat mengurangi jumlah pengangguran.

Bayangkan, jika di Indonesia semua karyawan di setiap perusahaan adalah karyawan tetap, akan dikemanakan setiap lulusan akademis/sekolah yang jumlahnya ribuan setiap tahunnya. Entah kenapa hampir semua aliansi buruh menolak system ini. Secara subjective sistem ini terasa merugikan, ini karena di antara kita belum memikirkan orang-orang di belakang kita yang membutuhkan pekerjaan. Dengan adanya system kontrak pemerintah bermaksud meningkatkan SDM dengan system sirkulasi tenaga kerja.

0 comments:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates